Satoe Kertas - Kita sebagai orang Indonesia pasti tidak asing lagi dengan namanya THR. Yups THR atau tunjangan akhir tahun ini salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh semua orang Indonesia. Bagaimana tidak, kita menerima uang tunjangan akhir tahun mulai dari Pegawai Negeri sampai Pegawai Swasta atau bahkan anak kecilpun mendapatkan meski notabennya belum bekerja dan itupun dari orang tua atau sanak saudaranya. Dan yang menjadi faktor hingga ditunggu-tunggunya yaitu karena THR adanya satu tahun sekali. Tidak kebayangkan kita menunggu demi yang namanya THR sampai satu tahun lamanya. THR juga hanya bisa kita temui di Indonesia. Di negara lain tidak ada yang namanya THR atau tunjangan akhir tahun. Lah kok bisa ya cuman ada di Indonesia?
Pengertian Integrasi Nasional Serta faktor penghambat Dan Pendorong Terjadinya Integrasi Nasional
Biografi Chairil Anwar Dan Kumpulan Puisi Puisi Chairil Anwar
Sejarah Asal Usul THR
Awal adanya tunjangan akhir tahun ini bermula ketika Soekiman Wirjosandjojo yang menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Ke-6 Indonesia, memberikan tunjangan pada kabinetnya sendiri pada setiap akhir Ramadhan. Nominal uang yang Soekiman berikan pada kabinetnya saat itu yaitu Rp 125 sampai Rp 200 atau setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta jika disamakan dengan nilai Rupiah saat ini. Beliau yang juga tokoh Masyumi tidak hanya memberikanu uang, tetapi beras setiap bulannya kepada PNS yang bermaksud ingin menyejahterakan PNS saat itu.
Pada awalnya THR yang digagas Oleh Soekiman Wirjosandjojo ditolak oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap tidak adil. Mereka menganggap, Soekiman hanya ingin menyejahterakan kabinetnya sendiri dan ada juga yang menggap adanya unsur politik dimana mayoritas anggota PNS dari kalangan diningrat dan TNI. Pada saat itu masyarakat berdemo hingga berbuntut adanya mogok para buruh. Dan karena itu juga sempat dilarang adanya Tunjangan. Pada akhirnya hasil dari demo tersebut yang dirasakan saat ini yaitu semua pekerja mendapatkan Tunjangan akhir pada akhir Ramadhan.
Perlu diketahui juga bahwa THR juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang mengatur besarnya tunjangan pegawai. Dengan adanya THR dalam Undang-Undang hingga tidak adanya kekhwatiran lagi pada masyarakat.
Nah demikian asal usul THR yang selama ini kita tunggu-tunggu pada setiap tahunnya. Sekarang kita tahu ternyata dibalik THR ada sejarah yang lumayan berliks-liku sampai berbuah manis hingga saat ini. Dan terus temukan artikel menarik lainnya di Satoe Kertas ; hanya satu ada semua, semua ada hanya di Satu Kertas
Pengertian Integrasi Nasional Serta faktor penghambat Dan Pendorong Terjadinya Integrasi Nasional
Biografi Chairil Anwar Dan Kumpulan Puisi Puisi Chairil Anwar
Sejarah Asal Usul THR
Awal adanya tunjangan akhir tahun ini bermula ketika Soekiman Wirjosandjojo yang menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Ke-6 Indonesia, memberikan tunjangan pada kabinetnya sendiri pada setiap akhir Ramadhan. Nominal uang yang Soekiman berikan pada kabinetnya saat itu yaitu Rp 125 sampai Rp 200 atau setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta jika disamakan dengan nilai Rupiah saat ini. Beliau yang juga tokoh Masyumi tidak hanya memberikanu uang, tetapi beras setiap bulannya kepada PNS yang bermaksud ingin menyejahterakan PNS saat itu.
![]() |
| Soekiman Wirjosandjojo |
Pada awalnya THR yang digagas Oleh Soekiman Wirjosandjojo ditolak oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap tidak adil. Mereka menganggap, Soekiman hanya ingin menyejahterakan kabinetnya sendiri dan ada juga yang menggap adanya unsur politik dimana mayoritas anggota PNS dari kalangan diningrat dan TNI. Pada saat itu masyarakat berdemo hingga berbuntut adanya mogok para buruh. Dan karena itu juga sempat dilarang adanya Tunjangan. Pada akhirnya hasil dari demo tersebut yang dirasakan saat ini yaitu semua pekerja mendapatkan Tunjangan akhir pada akhir Ramadhan.
Perlu diketahui juga bahwa THR juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang mengatur besarnya tunjangan pegawai. Dengan adanya THR dalam Undang-Undang hingga tidak adanya kekhwatiran lagi pada masyarakat.
Nah demikian asal usul THR yang selama ini kita tunggu-tunggu pada setiap tahunnya. Sekarang kita tahu ternyata dibalik THR ada sejarah yang lumayan berliks-liku sampai berbuah manis hingga saat ini. Dan terus temukan artikel menarik lainnya di Satoe Kertas ; hanya satu ada semua, semua ada hanya di Satu Kertas

Komentar
Posting Komentar